Ludahi Guru, Kepala Sekolah Dipenjara 10 Hari

Umaya Khusniah
Seorang kepala sekolah di Arab Saudi dijatuhi hukuman 10 hari penjara. (Foto: Reuters)

KAIRO, iNews.id - Seorang kepala sekolah di Arab Saudi dijatuhi hukuman 10 hari penjara. Pasalnya dia telah meludahi seorang guru. 

Dilansir dari portal berita Sabq, awalnya, guru tersebut menuduh kepala sekolah mencabut jenggot dan mengancamnya tahun lalu. Tak terima dituduh, kepala sekolah malah meludahi guru tersebut.  

Pengadilan di Rabigh, bagian dari wilayah Mekah lantas menjatuhkan putusan yang tidak dapat diubah lagi oleh pengadilan banding. Nama maupun usia kedua pihak dalam kasus tersebut tidak diungkapkan.

Awalnya, pengadilan telah memerintahkan kepala sekolah untuk meminta maaf kepada penggugat. Namun kepala sekolah kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 hari penjara kepada pelaku. 

Hukum Saudi mengatur serangan terhadap institusi pendidikan dan karyawan dengan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda 1 juta real Saudi (Rp3,8 miliar) atau keduanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel

2 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

2 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

2 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal