Mahathir Mohamad Bakal Digugat Rp10 Triliun gegara Pulau di Malaysia Direbut Singapura

Anton Suhartono
Negara Bagian Johor akan menggugat Mahathir Mohamad Rp10,1 triliun terkait lepasnya Pulau Batu Puteh ke pangkuan Singapura (Foto: Reuters)

“Pada 28 Mei, 18 hari setelah Mahathir menjadi perdana menteri, Jaksa Agung menulis surat kepada ICJ untuk mencabut permohonan peninjauan kembali. Itu adalah hari yang kelam bagi negara. Bagian itu dirahasiakan. Rakyat hanya tahu bahwa masa banding atas putusan itu telah berakhir. Apa taktik (muslihat) Tun M?" ujarnya.

Mohdamad Puad juga menyerukan pembentukan komisi penyelidikan untuk mengusut masalah Batu Puteh.

Mahakmah Internasional pada 2008 memutuskan Batu Puteh atau Pedra Branca milik Singapura, sedangkan kedaulatan atas Terumbu Karang Tengah atau Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pada 2017, Malaysia di bawah pemerintahan Barisan Nasional mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Nasional
7 hari lalu

Detik-Detik Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap saat Mau Kabur, Nyaris Masuk Wilayah Malaysia

Nasional
8 hari lalu

Bandar Narkoba Ko Erwin yang Pasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap saat Kabur ke Malaysia

Health
9 hari lalu

Chelsea Olivia Jalani 4 Operasi Sekaligus di Malaysia, Ada Gangguan di Rahim?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal