Sementara itu, Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman menyambut gembira putusan hakim Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, Mahkamah berani menghadapi kampanye munafik yang dilancarkan Palestina, golongan kiri Israel, dan negara-negara Eropa.
“Kami menentang keputusan itu dan tidak akan meninggalkan tanah kami,” ucap Ibrahim Dahook, warga yang tinggal di desa Khan Al Ahmar.
Desa terletak di kawasan Tepi Barat yang disebut AREA C, yang berada di bawah kekuasaan ekslusif Israel dan lokasi puluhan permukiman Israel.
Sebagai bagian dari perjanjian perdamaian sementara pada 1990-an, Tepi Barat dipecah menjadi daerah otonomi dan semi otonomi Palestina dengan nama Daerah A, Daerah B, dan Daerah C yang didiami sekitar 400 ribu pemukim Israel.
Palestina mengklaim seluruh Tepi Barat dan mengatakan Daerah C yang berpenduduk sekitar 150 sampai 200 ribu warga Palestina sangat penting bagi pembangunan ekonomi negara mereka di masa depan.
Suku Bedouin sudah puluhan tahun hidup di sana setelah pindah dari gurun Negev saat Israel berdiri pada 1948. Penduduknya kebanyakan menggembala kambing dan biri-biri di kawasan perbukitan timur Yerusalem.
Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan Hak Asasi Manusia menyerukan agar Israel membatalkan dan meninjau ulang rencana penggusuran. PBB menegaskan penggusuran harta pribadi oleh pihak yang melakukan pendudukan melanggar hukum internasional.