Mahkamah Agung Israel Setujui Penggusuran Satu Desa di Tepi Barat

Nathania Riris Michico
Orang-orang Palestina berkumpul di sekitar buldoser yang mengelilingi Desa Khan Al Ahmar. (Foto: AP)

TEPI BARAT, iNews.id - Mahkamah Agung Israel menyetujui penggusuran satu desa suku Bedouin di Tepi Barat. Mahkamah menolak permintaan agar desa Khan Al Ahmar itu tidak digusur.

Mahkamah juga menyatakan penundaan hanya berlaku sepekan, setelah desa itu secara hukum dapat digusur. Namun, belum ada tanggal pasti kapan penggusuran bakal dilakukan.

PBB, Uni Eropa, dan banyak pemimpin lain menyerukan kecemasan mereka atas nasib desa yang terletak di timur Yerusalem tersebut. Para pemuka Palestina juga sudah berulangkali berkumpul di desa memprotes rencana penggusurannya.

Israel mengklaim desa yang dihuni gubuk-gubuk kayu di luar pemukiman Yahudi Kfar Adumim, dibangun di luar hukum. Namun, para pengecam menyebut tidak mungkin orang Palestina bisa mendapat izin mendirikan bangunan.

Mereka juga menuding penggusuran itu bertujuan membebaskan tanah untuk membangun permukiman bagi orang Israel.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
20 jam lalu

Pria asal Israel yang Tinggal di Bali Dideportasi, Kelola Agen Perjalanan The Bali Dream

1 hari lalu

Lembaga HAM Israel: Pemukim Yahudi Lakukan Pembersihan Etnis Terang-terangan di Tepi Barat

2 hari lalu

5.000 Pasien Kanker Gaza Terjebak, Menunggu Pengobatan di Tengah Ancaman Kematian

2 hari lalu

Menolak Mati, Hamas Umumkan Ikut Pemilu Palestina November 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal