Mahkamah Agung Israel Setujui Penggusuran Satu Desa di Tepi Barat

Nathania Riris Michico
Orang-orang Palestina berkumpul di sekitar buldoser yang mengelilingi Desa Khan Al Ahmar. (Foto: AP)

TEPI BARAT, iNews.id - Mahkamah Agung Israel menyetujui penggusuran satu desa suku Bedouin di Tepi Barat. Mahkamah menolak permintaan agar desa Khan Al Ahmar itu tidak digusur.

Mahkamah juga menyatakan penundaan hanya berlaku sepekan, setelah desa itu secara hukum dapat digusur. Namun, belum ada tanggal pasti kapan penggusuran bakal dilakukan.

PBB, Uni Eropa, dan banyak pemimpin lain menyerukan kecemasan mereka atas nasib desa yang terletak di timur Yerusalem tersebut. Para pemuka Palestina juga sudah berulangkali berkumpul di desa memprotes rencana penggusurannya.

Israel mengklaim desa yang dihuni gubuk-gubuk kayu di luar pemukiman Yahudi Kfar Adumim, dibangun di luar hukum. Namun, para pengecam menyebut tidak mungkin orang Palestina bisa mendapat izin mendirikan bangunan.

Mereka juga menuding penggusuran itu bertujuan membebaskan tanah untuk membangun permukiman bagi orang Israel.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Bukan Netanyahu, Israel Kirim Menlu Gideo Saar ke Pertemuan Board of Peace

Internasional
4 jam lalu

Pasukan Israel Bersiap Bentrok dengan Warga Palestina Selama Ramadan, Siapkan Drone Gas Air Mata

Internasional
6 jam lalu

Israel Akan Batasi Umat Islam Beribadah di Masjid Al Aqsa Selama Ramadan

Nasional
16 jam lalu

Kemlu: Pasukan Indonesia ke Gaza Bukan untuk Misi Tempur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal