Mahkamah Agung Israel Setujui Penggusuran Satu Desa di Tepi Barat

Nathania Riris Michico
Orang-orang Palestina berkumpul di sekitar buldoser yang mengelilingi Desa Khan Al Ahmar. (Foto: AP)

TEPI BARAT, iNews.id - Mahkamah Agung Israel menyetujui penggusuran satu desa suku Bedouin di Tepi Barat. Mahkamah menolak permintaan agar desa Khan Al Ahmar itu tidak digusur.

Mahkamah juga menyatakan penundaan hanya berlaku sepekan, setelah desa itu secara hukum dapat digusur. Namun, belum ada tanggal pasti kapan penggusuran bakal dilakukan.

PBB, Uni Eropa, dan banyak pemimpin lain menyerukan kecemasan mereka atas nasib desa yang terletak di timur Yerusalem tersebut. Para pemuka Palestina juga sudah berulangkali berkumpul di desa memprotes rencana penggusurannya.

Israel mengklaim desa yang dihuni gubuk-gubuk kayu di luar pemukiman Yahudi Kfar Adumim, dibangun di luar hukum. Namun, para pengecam menyebut tidak mungkin orang Palestina bisa mendapat izin mendirikan bangunan.

Mereka juga menuding penggusuran itu bertujuan membebaskan tanah untuk membangun permukiman bagi orang Israel.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
9 jam lalu

Netanyahu Bakal Bubarkan Parlemen Israel, Gelar Pemilu Dini?

Seleb
15 jam lalu

Kabar Duka, Sutradara Palestina Mohammad Bakri Meninggal Dunia

Internasional
1 hari lalu

Kota Bethlehem Rayakan Natal Pertama sejak Perang Gaza

Internasional
24 jam lalu

Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza 875 Kali, Ini Perinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal