Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Bebaskan Segera Mantan PM Imran Khan

Anton Suhartono
Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penangkapan Imran Khan melanggar hukum (Foto: Reuters)

ISLAMABAD, iNews.id - Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan sebagai melanggar hukum. Pengadilan tertinggi Pakistan itu memerintahkan agar Khan segera dibebaskan.

Khan ditangkap pada Selasa (9/5/2023) memicu kerusuhan di penjuru Pakistan. Para pendukungnya turun ke jalan hingga bentrok dengan polisi untuk memprotes penangkapannya.

Sejauh ini lima orang tewas dan ratusan lainnya luka dalam bentrokan di berbagai kota. Polisi menangkap 1.000 lebih pendukung Khan atas tuduhan perusakan fasilitas umum.

Namun Mahkamah Agung meminta Khan untuk menerima apa pun putusan Pengadilan Tinggi Islamabad yang mendakwanya dengan tuduhan korupsi.

Sementara itu Khan mengatakan kepada Mahkamah Agung, dirinya diculik dari Pengadilan Tinggi Islamabad dan dipukul menggunakan tongkat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
3 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
3 hari lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
3 hari lalu

Jelang Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal