Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Bebaskan Segera Mantan PM Imran Khan

Anton Suhartono
Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penangkapan Imran Khan melanggar hukum (Foto: Reuters)

Dia juga mengaku tak tahu kondisi Pakistan yang rusuh pascapenangkapannya karena ditahan.

"Saya tak tahu apa yang terjadi dengan negeri ini setelah saya ditangkap," tuturnya, dikutip dari Reuters.

Khan mendesak para pendukungnya untuk menahan diri.

"Tidak boleh ada perusakan terhadap negeri ini. Anggota partai dan para pekerja harus tetap tenang," katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 jam lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

3 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

5 hari lalu

Horor! Serangan Bom Hantam Pos Polisi di Pakistan, 12 Orang Tewas

12 hari lalu

Brutal! Markas Polisi Pakistan termasuk Masjid Diserang, 31 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal