ISLAMABAD, iNews.id - Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan sebagai melanggar hukum. Pengadilan tertinggi Pakistan itu memerintahkan agar Khan segera dibebaskan.
Khan ditangkap pada Selasa (9/5/2023) memicu kerusuhan di penjuru Pakistan. Para pendukungnya turun ke jalan hingga bentrok dengan polisi untuk memprotes penangkapannya.
Sejauh ini lima orang tewas dan ratusan lainnya luka dalam bentrokan di berbagai kota. Polisi menangkap 1.000 lebih pendukung Khan atas tuduhan perusakan fasilitas umum.
Namun Mahkamah Agung meminta Khan untuk menerima apa pun putusan Pengadilan Tinggi Islamabad yang mendakwanya dengan tuduhan korupsi.
Sementara itu Khan mengatakan kepada Mahkamah Agung, dirinya diculik dari Pengadilan Tinggi Islamabad dan dipukul menggunakan tongkat.