"Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan deportasi yang diduga dilakukan terhadap anggota masyarakat Rohingya," demikian isi putusan tiga hakim panel ICC, seperti dilaporkan Reuters, Sabtu (8/9/2018).
"Alasannya adalah bahwa unsur kejahatan ini-penyeberangan perbatasan-terjadi di wilayah sebuah state party (Bangladesh)."
Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay enggan menanggapi putusan ICC tersebut.
"Saya tidak dapat berbicara sekarang," katanya.
Sebelumnya, Bensouda meminta hakim ICC untuk mengeluarkan pendapat formal tentang apakah dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah negara anggota ICC bisa membawa kasus itu di bawah lingkup pengadilan.
"Pengadilan juga dapat melaksanakan yurisdiksinya berkaitan dengan kejahatan lain yang ditetapkan dalam pasal 5 undang-undang, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan penganiayaan dan/atau tindakan tidak manusiawi lainnya," lanjut putusan ICC.
Pada Agustus lalu, sebuah misi pencari fakta independen PBB menyimpulkan militer Myanmar pada 2017 melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap warga Muslim Rohingya dengan "niat genosida".
Penyelidik PBB juga menyimpulkan Panglima Militer dan lima jenderal Myanmar harus diadili atas kejahatannya terhadap minoritas Rohingya.
Sekitar 700.000 warga Rohingya melarikan diri dari penindasan militer Myanmar selama operasi militer tahun lalu. Sebagian besar dari mereka hingga kini masih tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.