Mahkamah Internasional Punya Hak Menindak Kasus Pembantaian Rohingya

Nathania Riris Michico
Seorang anak warga Rohingya yang mengungsi di Bangladesh. (Foto: AFP)

"Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan deportasi yang diduga dilakukan terhadap anggota masyarakat Rohingya," demikian isi putusan tiga hakim panel ICC, seperti dilaporkan Reuters, Sabtu (8/9/2018).

"Alasannya adalah bahwa unsur kejahatan ini-penyeberangan perbatasan-terjadi di wilayah sebuah state party (Bangladesh)."

Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay enggan menanggapi putusan ICC tersebut.

"Saya tidak dapat berbicara sekarang," katanya.

Sebelumnya, Bensouda meminta hakim ICC untuk mengeluarkan pendapat formal tentang apakah dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah negara anggota ICC bisa membawa kasus itu di bawah lingkup pengadilan.

"Pengadilan juga dapat melaksanakan yurisdiksinya berkaitan dengan kejahatan lain yang ditetapkan dalam pasal 5 undang-undang, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan penganiayaan dan/atau tindakan tidak manusiawi lainnya," lanjut putusan ICC.

Pada Agustus lalu, sebuah misi pencari fakta independen PBB menyimpulkan militer Myanmar pada 2017 melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap warga Muslim Rohingya dengan "niat genosida".

Penyelidik PBB juga menyimpulkan Panglima Militer dan lima jenderal Myanmar harus diadili atas kejahatannya terhadap minoritas Rohingya.

Sekitar 700.000 warga Rohingya melarikan diri dari penindasan militer Myanmar selama operasi militer tahun lalu. Sebagian besar dari mereka hingga kini masih tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Afrika Selatan Beri Waktu Israel hingga Januari 2026 Respons Tuduhan Genosida di ICJ

Internasional
2 bulan lalu

Alasan Rusia Ajukan Banding Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH17 Tewaskan 298 Orang

Internasional
2 bulan lalu

Presiden Macron Sindir Negara-Negara yang Tolak Perintah Tangkap Netanyahu

Internasional
2 bulan lalu

Pesawat Malaysia Airlines Ditembak Jatuh, Rusia Ajukan Banding ke Mahkamah Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal