Mahkamah Internasional Punya Hak Menindak Kasus Pembantaian Rohingya

Nathania Riris Michico
Seorang anak warga Rohingya yang mengungsi di Bangladesh. (Foto: AFP)

DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan kemanusiaan oleh Myanmar terhadap warga minoritas Rohingya.

Yurisdiksi adalah kewenangan untuk melaksanakan ketentuan hukum nasional suatu negara yang berdaulat. 
Dalam hubungan internasional, yurisdiksi merupakan hak suatu negara atau lembaga peradilan untuk memutus atau bertindak dengan otoritas, mencakup pengukuhan pengawasan terhadap individu, kekayaan, situasi, politik atau kawasan geografis.

Putusan pengadilan yang berbasis di Den Haag itu membuka jalan bagi jaksa penuntut untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutannya dalam kasus ini. 

ICC menyoroti kejahatan yang mereka sebut "deportasi paksa" warga Rohingya oleh Myanmar ke Bangladesh.

Dalam putusannya, ICC menyatakan meskip Myanmar bukan anggota mahkamah, namun Bangladesh merupakan anggota. Bangladesh menjadi objek deportasi lintas batas sehingga menjadi alasan yang cukup bagi ICC untuk memiliki yurisdiksi atas kejahatan tersebut.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Afrika Selatan Beri Waktu Israel hingga Januari 2026 Respons Tuduhan Genosida di ICJ

Internasional
2 bulan lalu

Alasan Rusia Ajukan Banding Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH17 Tewaskan 298 Orang

Internasional
2 bulan lalu

Presiden Macron Sindir Negara-Negara yang Tolak Perintah Tangkap Netanyahu

Internasional
2 bulan lalu

Pesawat Malaysia Airlines Ditembak Jatuh, Rusia Ajukan Banding ke Mahkamah Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal