Majikan TKI Adelina Bebas, Ini yang Dilakukan Pemerintah RI

Anton Suhartono
Antara
MAS Ambika (tengah) bebas dari dakwaan pembunuhan TKI Adelina Lisao (Foto: BBExpress)

Sambil menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang menunjuk pengacara guna melakukan watching brief atau mewakili Pemerintah Indonesia dalam memantau persidangan berikutnya.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu Lalu Muhammad Iqbal juga telah meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan bebas Ambika.

Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan keadilan bagi Adelina.

Pascakematian perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu, KJRI Penang melakukan berbagai upaya, antara lain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, serta memfasilitasi pemulangan jenazah mendiang ke kampung halaman.

Adelina meninggal di rumah sakit pada 11 Februari 2018 sehari setelah diselamatkan dari rumah majikan. Dia mengalami luka memar pada wajah dan kepala. Selain memar pada tubuh, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kegagalan fungsi organ akibat anemia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Indonesia Diminta Ungkap Nama Perusahaan Malaysia Terlibat Karhutla

3 hari lalu

Balas Sindiran soal Orang Indonesia Cari Kerja, Shireen Sungkar: Kita ke Malaysia Shopping

7 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

8 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Arah GBK Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal