Majikan TKI Adelina Bebas, Ini yang Dilakukan Pemerintah RI

Anton Suhartono
Antara
MAS Ambika (tengah) bebas dari dakwaan pembunuhan TKI Adelina Lisao (Foto: BBExpress)

Sambil menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang menunjuk pengacara guna melakukan watching brief atau mewakili Pemerintah Indonesia dalam memantau persidangan berikutnya.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu Lalu Muhammad Iqbal juga telah meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan bebas Ambika.

Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan keadilan bagi Adelina.

Pascakematian perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu, KJRI Penang melakukan berbagai upaya, antara lain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, serta memfasilitasi pemulangan jenazah mendiang ke kampung halaman.

Adelina meninggal di rumah sakit pada 11 Februari 2018 sehari setelah diselamatkan dari rumah majikan. Dia mengalami luka memar pada wajah dan kepala. Selain memar pada tubuh, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kegagalan fungsi organ akibat anemia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pemerintah-DPR Sepakat Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora di Malaysia Boleh Masuk

Internasional
1 hari lalu

Malaysia Putuskan Puasa Ramadan Mulai Kamis 19 Februari

Internasional
1 hari lalu

Kereta Cepat Malaysia-Singapura Segera Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 5 Menit

Internasional
2 hari lalu

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di dalam Rumah, Termasuk 2 Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal