Majikan TKI Adelina Bebas, Ini yang Dilakukan Pemerintah RI

Anton Suhartono
Antara
MAS Ambika (tengah) bebas dari dakwaan pembunuhan TKI Adelina Lisao (Foto: BBExpress)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terkejut dan menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi Penang, Malaysia, yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, MAS Ambika.

Pada 18 April 2019, Pengadilan Tinggi Penang mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika dan memberikan putusan bebas murni kepadanya.

Adelina meninggal karena gagal organ akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan perempuan 59 tahun itu di rumahnya di Bukit Mertajam, Penang, pada Februari 2018.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjelaskan, sejauh pemantauan, saksi dan bukti dihadirkan sudah sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya putusan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.

Namun Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Malaysia, dapat membuahkan hasil.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Induk Gajah Tolak Tinggalkan Anaknya yang Mati Ditabrak Mobil di Jalanan

57 tahun lalu

Video Viral Turis Bangladesh Kencing di Eskalator MRT, Netizen Syok!

57 tahun lalu

Hilang Misterius 12 Tahun Silam, Pencarian Pesawat Malaysia Airlines MH370 Diperpanjang Setahun

57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal