KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia akhirnya melonggarkan aturan larangan warga asing masuk, salah satunya berdampak bagi WNI. Ada 23 negara dengan kasus Covid-19 di atas 150.000 yang diberikan kelonggaran, termasuk Indonesia.
Pelonggaran diberikan kepada ekspatriat, pemegang izin kunjungan profesional, warga asing yang menikah dengan penduduk Malaysia, serta pelajar.
Ini mengubah aturan sebelumnya yang berlaku mulai 7 September lalu, di mana Malaysia melarang masuk warga asing dari negara dengan kasus Covid-19 di atas 150.000 yang memiliki visa atau izin imigrasi jangka panjang. Warga asing yang dilarang masuk termasuk dari Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, Inggris, dan Brasil. Semua turis asing sudah lebih dulu dilarang masuk, yakni sejak Maret.
Pelonggaran ini diumumkan, salah satunya setelah pemerintah Negeri Jiran mendapat kritikan dari pengusaha. Para pengusaha mendesak pemerintah tetap mengizinkan ekspatriat dan pemegang izin profesional masuk karena keterampilan teknis mereka diperlukan untuk membantu perekonomian.
Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob mengatakan, panitia kabinet khusus memutuskan untuk sedikit melonggarkan aturan. Namun para ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi sebelum mereka masuk.