Malaysia Akhirnya Longgarkan Aturan, WNI Tertentu Diizinkan Masuk

Anton Suhartono
Malaysia longgarkan aturan larangan masuk bagi warga asing asal 23 negara dengan kasus Covid-19 di atas 150.000, termasuk Indonesia (Foto: AFP)

"Pengajuannya harus disertai surat dukungan dari Malaysian Investment Development Authority atau instansi terkait," ujarnya, dikutip dari The Star, Kamis (10/9/2020).

Selain itu, lanjut Ismail, pemerintah juga mengizinkan penduduk tetap serta pasangan warga negara Malaysia asal 23 negara tersebut untuk memasuki Malaysia. Namun kelompok ini hanya dapat melakukan perjalanan satu arah ke Malaysia dan tetap di negara tersebut atau tidak bisa keluar lagi sampai batas waktu yang ditentukan.

Pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak juga akan diizinkan masuk Malaysia.

“Semua kategori yang disebutkan harus mendapat persetujuan dari Imigrasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebanyak 23 negara tersebut adalah AS, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Cile, Iran, Bangladesh, Inggris Raya, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina dan Indonesia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kemlu: 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara, Tak Semua Jadi Korban

Nasional
10 jam lalu

97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja, Diwarnai Ricuh

Internasional
3 hari lalu

Pemicu Malaysia Larang Anak-Anak Pakai Ponsel, dari Pemerkosaan hingga Pembunuhan Siswi

Internasional
3 hari lalu

Malaysia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal