Malaysia Akhirnya Longgarkan Aturan, WNI Tertentu Diizinkan Masuk

Anton Suhartono
Malaysia longgarkan aturan larangan masuk bagi warga asing asal 23 negara dengan kasus Covid-19 di atas 150.000, termasuk Indonesia (Foto: AFP)

"Pengajuannya harus disertai surat dukungan dari Malaysian Investment Development Authority atau instansi terkait," ujarnya, dikutip dari The Star, Kamis (10/9/2020).

Selain itu, lanjut Ismail, pemerintah juga mengizinkan penduduk tetap serta pasangan warga negara Malaysia asal 23 negara tersebut untuk memasuki Malaysia. Namun kelompok ini hanya dapat melakukan perjalanan satu arah ke Malaysia dan tetap di negara tersebut atau tidak bisa keluar lagi sampai batas waktu yang ditentukan.

Pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak juga akan diizinkan masuk Malaysia.

“Semua kategori yang disebutkan harus mendapat persetujuan dari Imigrasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebanyak 23 negara tersebut adalah AS, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Cile, Iran, Bangladesh, Inggris Raya, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina dan Indonesia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengacara: Eggi Sudjana Berobat ke Luar Negeri usai Dapat SP3

Nasional
3 hari lalu

Kemlu Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi, Ada yang Lumpuh karena Sakit

Nasional
3 hari lalu

KBRI Tehran Imbau WNI di Iran Tetap Waspada, Hindari Kerumunan Massa

Nasional
4 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah di Bangka, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal