"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.
Hadir dalam persidangan kali ini Bapak Duta Besar RI Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard, dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.
Ini merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan dijadwalkan untuk mendengarkan Huong -terdakwa lain untuk kasus pembunuhan Kim Jong Nam- bersaksi pada hari ini.
Sebelumnya perempuan 26 tahun itu didakwa membunuh Kim Jong Nam menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX. Kim Jong Nam diracuni di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Dia tewas setelah mengalami kejang-kejang dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kim Jong Nam sempat dikabarkan akan memimpin Korut. Namun hal itu berubah pada 2001, saat dia tertangkap berusaha masuk Jepang menggunakan paspor palsu.
Selain Siti Aisyah, seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, juga dituduh membunuh Kim Jong Nam. Mereka dituduh meracuni Kim Jong Nam dengan cara mengusapkan VX ke wajah korban saat menunggu pesawat.
Namun Siti dan Doan membantah tuduhan tersebut. Mengaku tak mengenal Kim Jong Nam dan mengira sekadar dilibatkan dalam acara reality show televisi.