Malaysia Bebaskan WNI yang Dituduh Membunuh Kim Jong Nam

Nathania Riris Michico
Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur pada 11 Maret 2019 setelah persidangannya atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. FOTO: AFP)

"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

Hadir dalam persidangan kali ini Bapak Duta Besar RI Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard, dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.

Ini merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan dijadwalkan untuk mendengarkan Huong -terdakwa lain untuk kasus pembunuhan Kim Jong Nam- bersaksi pada hari ini.

Sebelumnya perempuan 26 tahun itu didakwa membunuh Kim Jong Nam menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX. Kim Jong Nam diracuni di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Dia tewas setelah mengalami kejang-kejang dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kim Jong Nam sempat dikabarkan akan memimpin Korut. Namun hal itu berubah pada 2001, saat dia tertangkap berusaha masuk Jepang menggunakan paspor palsu.

Selain Siti Aisyah, seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, juga dituduh membunuh Kim Jong Nam. Mereka dituduh meracuni Kim Jong Nam dengan cara mengusapkan VX ke wajah korban saat menunggu pesawat.

Namun Siti dan Doan membantah tuduhan tersebut. Mengaku tak mengenal Kim Jong Nam dan mengira sekadar dilibatkan dalam acara reality show televisi.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Muslim
3 tahun lalu

12 Istri Nabi Muhammad SAW, Profil, Kepribadian dan Perjuangannya dalam Islam

Internasional
5 tahun lalu

Keponakan Kim Jong Un, Kim Han Sol Hilang Setelah Bertemu Agen CIA

Internasional
7 tahun lalu

Saudara Tiri Kim Jong Un yang Terbunuh di Malaysia Disebut sebagai Informan CIA

Internasional
7 tahun lalu

Perempuan Vietnam Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam Akhirnya Dibebaskan

Internasional
7 tahun lalu

Perempuan Vietnam Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas pada 3 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal