Malaysia Denda Portal Berita Rp1,7 Miliar terkait Komentar Pembaca soal Pengadilan Korup

Djairan
Portal berita Malaysiakini didenda Rp1,7 miliar atas tuduhan menghina pengadilan terkait komentar pembaca (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia memutus portal berita Malaysiakini bersalah atas tuduhan menghina pengadilan melalui komentar pembaca.

Pada 2020, Kejaksaan Agung Malaysia menuduh Malaysiakini dan pemimpin redaksinya, Steven Gan, bertanggung jawab atas tuduhan penghinaan melalui lima komentar pembaca yang muncul di platform media tersebut. 

Komentar berisi tuduhan korupsi di tubuh pengadilan itu dianggap merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan Malaysia.

Panel Pengadilan Federal menunjukkan, enam hakim menyatakan Malaysiakini bertanggung jawab penuh karena menayangkan komentar pembaca tersebut, melawan satu yang tak sependapat. Dengan begitu, Malaysiakini didenda 500.000 ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar.

“Pernyataan dalam kolom komentar yang telah menyebar luas itu palsu dan tercela, menuduh adanya korupsi yang tidak terbukti dan tidak benar," kata Rohana Yusuf, hakim yang memimpin panel, dikutip dari Reuters, Jumat (19/2/2021).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Malaysia Bantu Modifikasi Cuaca di Langit Indonesia

2 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

2 hari lalu

Dapat Kiriman Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Melonjak

3 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal