KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia memutus portal berita Malaysiakini bersalah atas tuduhan menghina pengadilan melalui komentar pembaca.
Pada 2020, Kejaksaan Agung Malaysia menuduh Malaysiakini dan pemimpin redaksinya, Steven Gan, bertanggung jawab atas tuduhan penghinaan melalui lima komentar pembaca yang muncul di platform media tersebut.
Komentar berisi tuduhan korupsi di tubuh pengadilan itu dianggap merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan Malaysia.
Panel Pengadilan Federal menunjukkan, enam hakim menyatakan Malaysiakini bertanggung jawab penuh karena menayangkan komentar pembaca tersebut, melawan satu yang tak sependapat. Dengan begitu, Malaysiakini didenda 500.000 ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar.
“Pernyataan dalam kolom komentar yang telah menyebar luas itu palsu dan tercela, menuduh adanya korupsi yang tidak terbukti dan tidak benar," kata Rohana Yusuf, hakim yang memimpin panel, dikutip dari Reuters, Jumat (19/2/2021).
Denda tersebut lebih besar dua kali lipat dari yang diajukan jaksa yakni 200.000 ringgit.
Sementara itu Gan terbebas dari semua tuntutan. Malaysiakini dan Gan bersikeras mereka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dan komentar dimaksud telah dihapus setelah pihaknya dihubungi polisi.