Malaysia Denda Portal Berita Rp1,7 Miliar terkait Komentar Pembaca soal Pengadilan Korup

Djairan
Portal berita Malaysiakini didenda Rp1,7 miliar atas tuduhan menghina pengadilan terkait komentar pembaca (Foto: Reuters)

Gan sangat kecewa dengan putusan hakim yang menurutnya membebani perusahaan dalam mengontrol komentar dari pihak ketiga.

“Ini jelas akan berdampak mengerikan pada ruang publik, dalam diskusi membahas permasalahan negara ini, dan menjadi pukulan telak bagi kampanye memerangi korupsi di negara ini," kata Gan.

Malaysiakini tidak bisa mengajukan banding atas putusan tersebut, karena kasus telah disidangkan di pengadilan tertinggi Malaysia yang memliki keputusan final.

Pengacara Malaysiakini, Malik Imtiaz Sarwar, mengatakan, putusan pengadilan ini menimbulkan tanda tanya dan merasa diperlakukukan tidak adil. Dia menyebut platform media sosial seperti Facebook dan Twitter diperbolehkan mengelola berbagai komentar pihak ketiga, sebaliknya tidak dengan Malaysiakini.

Malaysiakini merupakan portal berita yang acap kali membuat berita mengkritik pemerintahan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
22 jam lalu

Innalillahi, Anwar Ibrahim Berdukacita

Seleb
23 jam lalu

Innalillahi, Artis Lawas Malaysia Jalil Hamid Meninggal Dunia

Nasional
1 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Nasional
2 hari lalu

Farhat Abbas Layangkan Somasi ke Amien Rais terkait Tuduhan ke Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal