Malaysia Denda Portal Berita Rp1,7 Miliar terkait Komentar Pembaca soal Pengadilan Korup

Djairan
Portal berita Malaysiakini didenda Rp1,7 miliar atas tuduhan menghina pengadilan terkait komentar pembaca (Foto: Reuters)

Gan sangat kecewa dengan putusan hakim yang menurutnya membebani perusahaan dalam mengontrol komentar dari pihak ketiga.

“Ini jelas akan berdampak mengerikan pada ruang publik, dalam diskusi membahas permasalahan negara ini, dan menjadi pukulan telak bagi kampanye memerangi korupsi di negara ini," kata Gan.

Malaysiakini tidak bisa mengajukan banding atas putusan tersebut, karena kasus telah disidangkan di pengadilan tertinggi Malaysia yang memliki keputusan final.

Pengacara Malaysiakini, Malik Imtiaz Sarwar, mengatakan, putusan pengadilan ini menimbulkan tanda tanya dan merasa diperlakukukan tidak adil. Dia menyebut platform media sosial seperti Facebook dan Twitter diperbolehkan mengelola berbagai komentar pihak ketiga, sebaliknya tidak dengan Malaysiakini.

Malaysiakini merupakan portal berita yang acap kali membuat berita mengkritik pemerintahan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar

Mobil
2 hari lalu

Duduki Penjualan Mobil Terbanyak di ASEAN, Indonesia Nyaris Disalip Malaysia

Internet
3 hari lalu

Profil Arsyan Ismail, Pria asal Malaysia Pecahkan Rekor Dunia usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Internet
3 hari lalu

Viral Pria asal Malaysia Jadi Orang Kaya Mendadak usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal