Malaysia Hapus Hukuman Mati, 1.318 Napi Lolos dari Tiang Gantung

Anton Suhartono
1.318 terpidana mati di Malaysia lolos dari tiang gantung menyusul amandemen UU yang menghapus kewajiban hukuman mati (Foto: Antara)

Dia melanjutkan, UU akan berlaku retrospektif bagi 1.318 terpidana mati dan akan melengkapi UU tentang penghapusan kewajiban hukuman mati.

UU juga akan berlaku bagi 117 narapidana yang sudah dijatuhi vonis, menghabiskan sisa hidup mereka di balik jeruji besi.

Dari jumlah tersebut, 47 di antaranya menjalani hukuman penjara seumur hidup dan 70 terpidana mati yang hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup oleh dewan grasi masing-masing negara bagian.

UU membolehkan Pengadilan Federal untuk merevisi hukuman mati bagi terpidana dan menggantinya dengan penjara seumur hidup antara 30 hingga 40 tahun serta antara 6 dan 12 cambukan bergantung pada kasus mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Malaysia Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Dalam Negeri Bulan Ini

Internasional
1 hari lalu

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
1 hari lalu

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
3 hari lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Nasional
6 hari lalu

2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal