Malaysia Hapus Hukuman Mati, 1.318 Napi Lolos dari Tiang Gantung

Anton Suhartono
1.318 terpidana mati di Malaysia lolos dari tiang gantung menyusul amandemen UU yang menghapus kewajiban hukuman mati (Foto: Antara)

Dia menambahkan, terpidana mati memiliki 90 hari untuk mengajukan peninjauan kembali atas kewajiban hukuman mati atas mereka setelah UU berlaku.

"Ini bukan banding untuk hukuman mereka, tapi pengajuan untuk meninjau kembali kewajiban hukuman mati mereka oleh Pengadilan Federal," katanya.

Lebih lanjut Singh menegaskan, hakim tetap punya kewenangan tetap melanjutkan hukuman mati pada kasus-kasus tertentu karena memiliki diskresi.
 
"Pengadilan masih memiliki kewenangan untuk mempertahankan hukuman mati jika diputuskan demikian. Narapidana juga memiliki kesempatan untuk mengajukan petisi banding grasi ke dewan grasi negara bagian," ujarnya.

Dia melanjutkan, UU akan berlaku retrospektif bagi 1.318 terpidana mati dan akan melengkapi UU tentang penghapusan kewajiban hukuman mati.

UU juga akan berlaku bagi 117 narapidana yang sudah dijatuhi vonis, menghabiskan sisa hidup mereka di balik jeruji besi.

Dari jumlah tersebut, 47 di antaranya menjalani hukuman penjara seumur hidup dan 70 terpidana mati yang hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup oleh dewan grasi masing-masing negara bagian.

UU membolehkan Pengadilan Federal untuk merevisi hukuman mati bagi terpidana dan menggantinya dengan penjara seumur hidup antara 30 hingga 40 tahun serta antara 6 dan 12 cambukan bergantung pada kasus mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tragis! Helikopter Medis Jatuh di Malaysia, 5 Orang Tewas termasuk Perawat dan Pasien

7 hari lalu

Jokowi: Pemimpin Bukan Hanya Memahami Kekuasaan, tapi Benar-Benar Paham Rakyat

9 hari lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

10 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

11 hari lalu

Kunjungan Wisman Tembus 8,97 Juta hingga Juli 2026, Terbanyak dari Malaysia-China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal