Malaysia Hapus Hukuman Mati, 1.318 Napi Lolos dari Tiang Gantung

Anton Suhartono
1.318 terpidana mati di Malaysia lolos dari tiang gantung menyusul amandemen UU yang menghapus kewajiban hukuman mati (Foto: Antara)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Parlemen Dewan Rakyat Malaysia, Senin (3/4/2023), mengesahkan amandemen undang-undang (UU) yang menghapus kewajiban hukuman mati. Dampaknya 1.318 terpidana hukuman mati lolos dari tiang gantung.

Pasalnya, kewajiban hukuman mati yang dikenakan terhadap mereka telah diubah menjadi hukuman penjara dan cambuk.

"Kita tidak bisa menghindar dari perbincangan tentang nasib terpidana mati di bawah moratorium hukuman mati yang dijatuhkan pada 2018," kata Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh, dikutip dari The Star.

Dia menambahkan hingga 31 Maret 2023, total ada 1.318 terpidana mati, sebanyak 476 di antaranya dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Federal.

"842 lainnya telah habis upaya hukum banding mereka sementara 25 lainnya ditolak oleh dewan pengampunan negara bagian masing-masing," kata Singh.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Teka-teki Hilangnya Atlet Golf Jesslyn Wijaya Mulai Terjawab, Polisi: Terbang ke Kuala Lumpur lalu Bangkok

7 hari lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

13 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

18 hari lalu

Pecah! Momen PM Malaysia Anwar Ibrahim Nyanyi, PM Thailand Charnvirakul Main Saksofon

18 hari lalu

Usia Tembus Seabad, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Ulang Tahun Ke-101

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal