KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia memberlakukan larangan media sosial (medsos) bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun mulai tahun depan. Negeri Jiran akan menyusul Australia yang akan memberlakukannya pada 10 Desember 2025.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menegaskan, kelompok usia tersebut tidak diizinkan memiliki akun media sosial. Rencana pemerintah itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan anak-anak dari pengaruh buruk media sosial.
Selain itu, perusahaan platform media sosial harus menerapkan verifikasi identitas elektronik "Know Your Customer" (eKYC) mulai 2026.
“Kami berharap semua penyedia platform siap menerapkan eKYC tahun depan,” kata Fahmi, dikutip dari The Star, Senin (24/11/2025).
Dia berharap pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Daring mulai pada 1 Januari 2026 bisa melindungi anak-anak dari dampak negatif, apalagi Malaysia sedang menghadapi maraknya kasus bullying. Untuk saat ini, Fahmi mendorong para orang tua meminta anak-anak mereka melakukan aktivitas luar ruangan, ketimbang menghabiskan waktu dengan gadget.