Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026

Anton Suhartono
Malaysia memberlakukan larangan media sosial bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun mulai 1 Januari 2026 (Foto: AP)

Kabinet Malaysia pada Oktober lalu setuju untuk menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun.

Batas usia itu naik dibandingkan sebelumnya, 13 tahun. Setiap orang yang membuka akun media sosial harus menggunakan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, dan MyDigital ID.

Namun Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan aturan itu, yakni pada 10 Desember mendatang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 jam lalu

Indra Bekti Tunda Rencana Pindah ke Australia, Ini Alasannya

3 jam lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

24 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

3 hari lalu

Akun Anonim Kerap Bikin Hoaks, Bakom Usul Terhubung Nomor HP dan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal