Kabinet Malaysia pada Oktober lalu setuju untuk menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun.
Batas usia itu naik dibandingkan sebelumnya, 13 tahun. Setiap orang yang membuka akun media sosial harus menggunakan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, dan MyDigital ID.
Namun Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan aturan itu, yakni pada 10 Desember mendatang.