Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026

Anton Suhartono
Malaysia memberlakukan larangan media sosial bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun mulai 1 Januari 2026 (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia memberlakukan larangan media sosial (medsos) bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun mulai tahun depan. Negeri Jiran akan menyusul Australia yang akan memberlakukannya pada 10 Desember 2025.

Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menegaskan, kelompok usia tersebut tidak diizinkan memiliki akun media sosial. Rencana pemerintah itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan anak-anak dari pengaruh buruk media sosial. 

Selain itu, perusahaan platform media sosial harus menerapkan verifikasi identitas elektronik "Know Your Customer" (eKYC) mulai 2026.

“Kami berharap semua penyedia platform siap menerapkan eKYC tahun depan,” kata Fahmi, dikutip dari The Star, Senin (24/11/2025).

Dia berharap pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Daring mulai pada 1 Januari 2026 bisa melindungi anak-anak dari dampak negatif, apalagi Malaysia sedang menghadapi maraknya kasus bullying. Untuk saat ini, Fahmi mendorong para orang tua meminta anak-anak mereka melakukan aktivitas luar ruangan, ketimbang menghabiskan waktu dengan gadget.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Menkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa

Nasional
22 jam lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Bertemu Wakil PM Australia Richard Marles, Pertemuan 2 Sahabat Lama

Nasional
2 hari lalu

Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal