KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) masuk terkait lonjakan kasus virus corona terhitung mulai 7 September 2020. Aturan yang sama berlaku bagi warga negara India dan Filipina.
Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk membendung kasus Covid-19 impor dari negara-negara tersebut.
Larangan masuk ini juga berlaku bagi pemegang izin imigrasi jangka panjang, seperti penduduk tetap, ekspatriat, peserta Malaysia My Second Home, pemegang izin kunjungan profesional, pasangan warga negara Malaysia, dan pelajar.
Namun Malaysia masih memberikan dispensasi untuk kasus tertentu meskipun mereka harus melewati pemeriksaan sangat ketat.
“Komite khusus kabinet mengetahui lonjakan mendadak kasus positif Covid-19 di negara tertentu. Rapat hari ini memutuskan memberlakukan pembatasan terhadap warga negara India, Indonesia, dan Filipina untuk masuk,” ujarnya, dikutip dari The Star, Selasa (1/9/2020).