KUALA LUMPUR, iNews.id - Operasi pemberantasan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia resmi dilancarkan pada awal Juli, setelah proses pemutihan lewat program penggajian dan penempatan kembali dinyatakan selesai pada 30 Juni lalu.
Program tersebut dijalankan sejak Februari 2016. Namun kenyataannya masih banyak tenaga kerja asing yang tidak mengikuti pemutihan atau gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sehingga banyak di antara mereka merasa ketakutan terkena razia.
Dampak dari operasi ini, banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melarikan diri ke hutan agar tidak tertangkap.
"Mereka melihat situasi. Kalau mereka merasa aman, siang hari mereka bekerja dan malamnya pergi ke tempat yang dianggap aman," jelas koordinator Serantau, perkumpulan tenaga kerja Indonesia di Malaysia, Nasrikah, kepada BBC.
"Mereka lari ke hutan dan kontainer, tempat yang mereka anggap tidak terjangkau oleh para petugas dari Imigrasi," ujar Nasrikah.