Tindakan berjaga-jaga dengan bermalam di tempat-tempat yang dianggap aman itu, lanjut Nasrikah, dilakukan oleh sebagian TKI ilegal karena razia terhadap PATI seringkali digelar pada malam hari.
Meski senantiasa dilanda ketakutan, menurutnya para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia secara ilegal atau tanpa dokumen memilih bertahan di negara itu.
"Kalau pulang, risiko dilarang masuk ke Malaysia selama lima tahun. Kita pun tidak tahu bagaimana kondisi ekonomi keluarga mereka di kampung seperti apa, jadi mereka memilih bertahan dan hidup dalam ketakutan," tutur Nasrikah.
Sebagaimana ditetapkan dalam peraturan di Malaysia, pekerja asing ilegal yang memilih pulang suka rela atau terpaksa dideportasi dilarang masuk ke negara itu selama lima tahun sesudah pemulangan.
Namun, menurut Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Haris Nugroho, perlu digarisbawahi bahwa razia seperti ini sudah sering dilakukan oleh pihak berwenang Malaysia.