Jabatan Imigrasi Malaysia (Imigresen) sebelumnya mengumumkan tindakan tegas tanpa kompromi akan diambil kepada para tenaga kerja asing ilegal dan majikan mereka. Kedua pihak harus mengurus perlengkapan pemutihan itu.
Menurut Jabatan Imigrasi Malaysia, hingga akhir Mei ada lebih dari 744.000 PATI mendaftarkan diri dalam program itu. Namun hanya sekitar 415.000 orang yang layak diputihkan.
Adapun sisanya tidak memenuhi syarat dan terancam dideportasi ke negara masing-masing.
"Kita tidak tahu berapa lagi jumlah PATI masih berada di luar namun Jabatan Imigrasi tetap tegas dalam menegakkan undang-undang. Kita akan mencari semua warga asing PATI di negara ini," janji Kepala Jabatan Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali, sebagaimana dilaporkan media setempat.
Razia terhadap PATI melalui Ops Mega 3.0 sejatinya adalah program yang ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia di bawah mantan Perdana Menteri Najib Razak.
Pelaksanaan razia bertepatan dengan awal masa pemerintahan koalisi oposisi Pakatan Harapan di bawah pimpinan Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Dalam manifesto kampanyenya, Pakatan Harapan berjanji mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja asing, walaupun sejumlah sektor di Malaysia tergantung pada tenaga kerja asing.