KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia menunda aturan baru yang melarang penggunaan rokok konvensional dan elektrik (vape) untuk kalangan tertentu. Pemerintah menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk kedua kali.
Menteri Kesehatan Malaysia Zaliha Mustafa mengatakan, RUU yang melarang penggunaan, pembelian, dan penjualan rokok dan produk vape bagi mereka yang lahir setelah tahun 2007 telah diserahkan ke komite di parlemen untuk pembahasan lebih lanjut.
RUU Pengawasan Produk Rokok untuk Kesehatan Masyarakat 2023 itu pertama kali diserahkan ke komite parlemen tahun lalu. Namun pemerintah menyerahkannya kembali pada Senin (12/6/2023).
Menurut Mustafa, seperti dikutip dari Malaysia Today, RUU masih perlu peninjauan lebih lanjut.
Beberapa kalangan mengungkapkan kekecewaan terkait molornya pengesahan RUU tersebut. Sekjen Asosiasi Medis Malaysia (MMA) R Arasu mengatakan, penting melindungi generasi muda dari bahaya rokok.