Malaysia Tunda Pengesahan UU Larangan Merokok

Anton Suhartono
Malaysia menunda aturan larangan merokok bagi mereka yang lahir setelah 2007 (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia menunda aturan baru yang melarang penggunaan rokok konvensional dan elektrik (vape) untuk kalangan tertentu. Pemerintah menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk kedua kali.

Menteri Kesehatan Malaysia Zaliha Mustafa mengatakan, RUU yang melarang penggunaan, pembelian, dan penjualan rokok dan produk vape bagi mereka yang lahir setelah tahun 2007 telah diserahkan ke komite di parlemen untuk pembahasan lebih lanjut.

RUU Pengawasan Produk Rokok untuk Kesehatan Masyarakat 2023 itu pertama kali diserahkan ke komite parlemen tahun lalu. Namun pemerintah menyerahkannya kembali pada Senin (12/6/2023).

Menurut Mustafa, seperti dikutip dari Malaysia Today, RUU masih perlu peninjauan lebih lanjut.

Beberapa kalangan mengungkapkan kekecewaan terkait molornya pengesahan RUU tersebut. Sekjen Asosiasi Medis Malaysia (MMA) R Arasu mengatakan, penting melindungi generasi muda dari bahaya rokok.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota Parlemen Malaysia Ajak ASEAN Bertindak Tegas ke Indonesia soal Karhutla

2 hari lalu

Makkah dan Madinah Aman dari Serangan Houthi, Malaysia Tetap Minta Warganya Tunda Umrah

2 hari lalu

Pemerintah Bantah Tolak Bantuan Malaysia untuk Atasi Karhutla, Kemenko Polkam: Sedang on Going

3 hari lalu

Imbas Karhutla Indonesia, Seluruh Sekolah di 3 Negara Bagian Malaysia Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal