Mantan Bos Bank Spanyol Didenda Rp778 M karena Selundupkan Lukisan Pablo Picasso

Anton Suhartono
Lukisan Head of a Young Girl karya Pablo Picasso (Foto: DPA)

MADRID, iNews.id - Mantan bos bank Spanyol Jaime Botin didenda 52 juta euro atau sekitar Rp778 miliar setelah divonis bersalah, Kamis (16/1/2020), atas tuduhan menyelundupkan lukisan Pablo Picasso, koleksi warisan nasional, ke luar negeri.

Dia juga dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh Pengadilan Tinggi Madrid, meski pria 83 tahun itu tak mungkin menjalaninya terkait kondisi kesehatan.

Nilai denda yang dijatuhkan hakim kepada mantan bos Bankinter tersebut dua kali lipat dari nilai lukisan buatan tahun 1906 itu yakni senilai 26 juta euro.

Jaksa penuntut Spanyol menuduh Botin berusaha menjual lukisan, menyalahi aturan larangan mengekspor benda karya seni yang memiliki nilai budaya bagi Spanyol.

Botin membantah tuduhan itu. Dia mengakui bahwa lukisan tersebut akan dibawa ke Swiss untuk disimpan dengan aman.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pengunjung Rutan Salemba Terciduk Hendak Selundupkan 65 Cartridge Vape, Diduga Berisi Etomidate

2 hari lalu

Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Tembus 1 Juta Ekor Sehari

2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Gudang Penampungan Benih Lobster di Depok, Disamarkan Jadi Toko Buah

5 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar di Depok, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal