Mantan Bos Bank Spanyol Didenda Rp778 M karena Selundupkan Lukisan Pablo Picasso

Anton Suhartono
Lukisan Head of a Young Girl karya Pablo Picasso (Foto: DPA)

MADRID, iNews.id - Mantan bos bank Spanyol Jaime Botin didenda 52 juta euro atau sekitar Rp778 miliar setelah divonis bersalah, Kamis (16/1/2020), atas tuduhan menyelundupkan lukisan Pablo Picasso, koleksi warisan nasional, ke luar negeri.

Dia juga dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh Pengadilan Tinggi Madrid, meski pria 83 tahun itu tak mungkin menjalaninya terkait kondisi kesehatan.

Nilai denda yang dijatuhkan hakim kepada mantan bos Bankinter tersebut dua kali lipat dari nilai lukisan buatan tahun 1906 itu yakni senilai 26 juta euro.

Jaksa penuntut Spanyol menuduh Botin berusaha menjual lukisan, menyalahi aturan larangan mengekspor benda karya seni yang memiliki nilai budaya bagi Spanyol.

Botin membantah tuduhan itu. Dia mengakui bahwa lukisan tersebut akan dibawa ke Swiss untuk disimpan dengan aman.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pasokan Minyak Mentah Terganggu, ESDM Tak Lagi Andalkan Lelang Impor BBM

13 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

16 hari lalu

Dipanggil Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Diminta Perketat Perbatasan Cegah Penyelundupan

16 hari lalu

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras, Suahasil: Menodai Swasembada Pangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal