Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Anton Suhartono
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee (Foto: Handout)

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee dalam sidang, Rabu (28/1/2026).

Kim dinyatakan bersalah menerima suap dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan politik. Namun pengadilan membebaskan istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu dari tuduhan manipulasi harga saham serta pelanggaran undang-undang dana politik. 

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Kim hukuman 15 tahun penjara dan denda 2,9 miliar won untuk tuduhan suap tas mewah Chanel dan kalung berlian dari Gereja Unifikasi Korea Selatan sebagai imbalan atas bantuan politik.

Pengadilan mmemutus tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan Kim bersalah karena memanipulasi harga saham serta melanggar undang-undang pendanaan.

Kim membantah semua tuduhan tersebut. Pengacara mengatakan timnya akan meninjau putusan tersebut dan memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis suap tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
1 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
4 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Seleb
6 hari lalu

Geger! Baim Wong Diduga Oplas Hidung di Korsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal