Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Anton Suhartono
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee (Foto: Handout)

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee dalam sidang, Rabu (28/1/2026).

Kim dinyatakan bersalah menerima suap dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan politik. Namun pengadilan membebaskan istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu dari tuduhan manipulasi harga saham serta pelanggaran undang-undang dana politik. 

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Kim hukuman 15 tahun penjara dan denda 2,9 miliar won untuk tuduhan suap tas mewah Chanel dan kalung berlian dari Gereja Unifikasi Korea Selatan sebagai imbalan atas bantuan politik.

Pengadilan mmemutus tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan Kim bersalah karena memanipulasi harga saham serta melanggar undang-undang pendanaan.

Kim membantah semua tuduhan tersebut. Pengacara mengatakan timnya akan meninjau putusan tersebut dan memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis suap tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

3 hari lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

3 hari lalu

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN

3 hari lalu

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal