Mantan Istri Presiden Soekarno Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar di Jepang, Ini Kronologi Kasusnya

Anton Suhartono
Dewi Soekarno didenda 3 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar karena memecat dua karyawan (Foto: Friday Digital)

Kemudian, pada 14 Februari, karyawan tersebut dan seorang rekannya, mendapat email pemberitahuan pemutusan hubungan kerja.

Pada Maret 2022 atau setahun kemudia, keduanya mengajukan tuntutan ke pengadilan ketenagakerjaan terhadap Kantor Dewi Sukarno untuk menyelesaikan perselisihan mereka mengenai hubungan kerja. Pada Agustus di tahun yang sama, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Kantor Dewi harus membayar masing-masing penggugat.

“Mengakui kewajiban untuk membayar 3 juta yen sebagai jumlah penyelesaian,” demikian keterangan pengadilan.

Kantor Dewi menolak putusan itu yang menyebabkan penyelidikan lebih lanjut. Gugatan ini masih berlangsung.

Dalam sidang pengadilan ketenagakerjaan, diajukan usulan penyelesaian sebesar 3 juta hingga 4 juta yen. Kedua mantan karyawan yang menjadi penggugat bersedia menerima usulan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan, 350 Pasukan Jepang dan 3 Heli Jumbo Chinook Tiba

6 hari lalu

Heboh! Presiden Putin Putar Pulpen di Meja

7 hari lalu

Asian Games 2026, Prabowo Ingin Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Jepang

13 hari lalu

Tragis! WNI Pekerja Magang di Jepang Tewas Terjepit Mesin Aduk di Pabrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal