Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Didakwa Korupsi Rp3,4 Miliar

Anton Suhartono
Syed Saddiq (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) MalaysiaSyed Saddiq Abdul Rahman didakwa dengan kasus korupsi, Kamis (22/7/2021). Dia dituduh menyalahgunakan uang 1 juta ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia yang dipimpin Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. Saddiq dulunya merupakan kader partai tersebut sbelum mendirikan yang baru, Muda.

Pria 28 tahun itu didakwa dengan dua tuduhan pelanggaran pidana kepercayaan di pengadilan di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari The Straits Times. 

Penyalahgunaan uang itu diduga dilakukan saat dia menjabat ketua pemuda partai Bersatu sebelum runtuhnya pemerintahan Pakatan Harapan.

Sementara itu Saddiq mengatakan dakwaan tersebut bermotif politik. Dia juga mengaku diajak partai Muhyiddin untuk memberikan dukungan kepada koalisi Perikatan Nasional menjelang pertemuan parlemen pada Senin pekan depan.

Seperti diketahui, dukungan suara di parlemen untuk Muhyiddin berkurang setelah UMNO mengumumkan keluar dari koalisi Perikatan Nasional.

Tahun lalu, Saddiq mengajukan laporan polisi atas kehilangan 250.000 ringgit dari brankas di rumahnya di Selangor. Kasus ini justru mendorong penyelidikan Komisi Anti-Korupsi Malaysia terhadapnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

57 tahun lalu

Viral Influencer Malaysia Ubah Lirik Lagu Rollerblade No Na, Netizen Murka!

57 tahun lalu

Mengejutkan! Turis Malaysia yang Viral Hina Warga China Bau Ternyata Polisi

57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal