Mantan Penasihat Gedung Putih Ditangkap atas Tuduhan Pencucian Uang

Dani M Dahwilani
Mantan penasihat Gedung Putih Steve Bannon. (Foto: Bloomberg)

WASHINGTON, iNews.id - Mantan penasihat Gedung Putih Steve Bannon (66) ditangkap atas tuduhan penipuan terhadap dalam penggalangan dana "We Build The Wall" dan pencucian uang. Tuduhan tersebut disampaikan jaksa dalam dakwaan di Pengadilan Federal Manhattan.

Jaksa menuduh Bannon menerima lebih dari 1 juta dolar AS, diam-diam menggunakan beberapa uang untuk membayar tergugat lain Brian Kolfage, dan menutupi pengeluaran pribadi.

Dilansir dari CBC, Jumat (21/8/2020), jaksa federal menuduh Bannon dan tiga orang lainnya "mengatur skema penipuan ratusan ribu donatur sehubungan dengan kampanye crowdfunding online yang mengumpulkan lebih dari 25 juta dolar AS untuk membangun tembok di sepanjang perbatasan selatan Amerika Serikat.

Bannon juga menghadapi satu tuduhan persekongkolan penipuan dan pencucian uang. Setiap dakwaan membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain Bannon, tiga orang lainnya dituduh memainkan peran dalam skema tersebut?, yakni Kolfage (38), Andrew Badolato (56) dan Timothy Shea (49)

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
1 jam lalu

AS dan Iran Akhirnya Berunding Hari Ini

Internasional
2 jam lalu

Trump Dukung PM Jepang Takaichi Jelang Pemilu: Pemimpin yang Teguh!

Internasional
5 jam lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal