WASHINGTON, iNews.id - Mantan penasihat Gedung Putih Steve Bannon (66) ditangkap atas tuduhan penipuan terhadap dalam penggalangan dana "We Build The Wall" dan pencucian uang. Tuduhan tersebut disampaikan jaksa dalam dakwaan di Pengadilan Federal Manhattan.
Jaksa menuduh Bannon menerima lebih dari 1 juta dolar AS, diam-diam menggunakan beberapa uang untuk membayar tergugat lain Brian Kolfage, dan menutupi pengeluaran pribadi.
Dilansir dari CBC, Jumat (21/8/2020), jaksa federal menuduh Bannon dan tiga orang lainnya "mengatur skema penipuan ratusan ribu donatur sehubungan dengan kampanye crowdfunding online yang mengumpulkan lebih dari 25 juta dolar AS untuk membangun tembok di sepanjang perbatasan selatan Amerika Serikat.
Bannon juga menghadapi satu tuduhan persekongkolan penipuan dan pencucian uang. Setiap dakwaan membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain Bannon, tiga orang lainnya dituduh memainkan peran dalam skema tersebut?, yakni Kolfage (38), Andrew Badolato (56) dan Timothy Shea (49)