Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Dipenjara 3 Tahun, Kasus Apa?

Muhammad Fida Ul Haq
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijebloskan ke penjara. (Foto: Reuters)

LAHORE, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan menyebut mantan atlet kriket ini menjual hadiah negara secara ilegal.

Khan diputuskan bersalah karena dengan tidak sah menjual hadiah-hadiah negara selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022.

Putusan pengadilan itu dinilai menutup peluang Khan untuk mencalonkan diri dalam pemilu pada November 2023.

"Polisi telah menangkap Imran Khan dari tempat tinggalnya," kata pengacara Khan, Intezar Panjotha, kepada Reuters, Sabtu (5/8/2023).

Kepala Kepolisian Lahore, Bilal Siddique Kamiana mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengatakan Imran Khan sedang dipindahkan ke Islamabad.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
15 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Dokter Kamelia dan Ammar Zoni Batal Menikah di Penjara

Seleb
15 hari lalu

Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Batal Menikah di Penjara!

Nasional
30 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
30 hari lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal