Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Diseret ke Pengadilan karena Melawan Raja

Anton Suhartono
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menghadapi dakwaan penghasutan terhadap raja Malaysia (Fotoi: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia yang kini pemimpin oposisi, Muhyiddin Yassin, menghadapi dakwaan penghasutan terhadap raja. Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia tersebut mengaku tak bersalah atas tuduhan itu dalam sidang di pengadilan, Selasa (27/8/2024).

Dalam pidato di Kelantan pada 14 Agustus, Muhyiddin mengatakan tidak diundang oleh raja Malaysia, Sultan Abdullah, untuk membentuk pemerintahan usai Pemilu 2022. Padahal dia mengklaim saat itu telah mengumpulkan cukup dukungan mayoritas dari anggota parlemen.

Ketua oposisi Perikatan Nasional (PN) itu meninggalkan Pengadilan Gua Musang, Nenggiri, setelah mengajukan pembelaan. 

Asisten Sekjen PN Takiyuddin Hassan mengatakan, jaksa penuntut telah meminta jaminan sebesar 20.000 ringgit untuk pembebasan serta memerintahkan Muhyiddin untuk tutup mulut terkait masalah ini. Angka tersebut dianggap terlalu besar untuk dakwaan yang dihadapinya.

“Menurut pandangan kami, ini berlebihan. Denda maksimum (untuk penghasutan) hanya 5.000 ringgit,” kata pria yang juga menjabat Sekjen Partai Islam SeMalaysia (PAS) itu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari

Internasional
5 hari lalu

Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan

Nasional
11 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Terus Melonjak, Terbanyak Negara Mana?

Internasional
11 hari lalu

Mahathir Mohamad Muncul ke Publik meski Masih Perawatan RS, Nyeruput Kopi di Mal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal