Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditahan

Anton Suhartono
Muhyiddin Yassin ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) dan akan menghadapi beberapa dakwaan korupsi (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin resmi ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), Kamis (9/3/2023). Pria yang menjabat perdana menteri selama 17 bulan pada 2020-2021 itu akan menghadapi beberapa dakwaan dalam sidang pada Jumat (10/3/2023).

Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) yang juga pemimpin oposisi Perikatan Nasional tersebut diperiksa oleh MACC sejak Kamis pagi.

MACC menyatakan, Muhyiddin akan dijerat dengan beberapa tuduhan, di antaranya UU Anti-Pencucian Uang dan UU Anti-Pendanaan Terorisme. Selain itu Muhyiddin juga akan didakwa dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

KPK Malaysia menyelidiki dugaan setoran 300 juta ringgit atau sekitar Rp1 triliun lebih dari para kontraktor ke rekening Partai Bersatu. Uang itu merupakan imbalan atas proyek yang mereka dapatkan.

Muhyiddin membantah tuduhan itu dan menyebutnya bermotif politik yang bertujuan mencoreng namanya di kancah politik. Dia sempat diperiksa oleh MACC pada 18 Februari dan mengonfirmasi dirinya tak dijadikan tersangka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Internasional
2 hari lalu

Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari

Buletin
4 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal