Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kembali Didakwa Korupsi, Dicegah Keluar Negeri

Anton Suhartono
Muhyiddin Yassin (3 dari kiri) kembali didakwa kasus korupsi pencucian uang (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin kembali didakwa tuduhan korupsi, Senin (13/3/2013). Dia kembali dituduh melakukan praktik pencucian uang.

Muhyiddin hadir langsung dalam pembacaan dakwaan di pengadilan. Dia dijerat dengan Pasal 4 (1)(b) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) Tahun 2001.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) berusia 75 tahun itu diduga, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin partai, secara tidak sah menerima 5 juta ringgit atau sekitar Rp17,1 miliar dari Bukhary Equity Sdn Bhd.

Dia dituduh menerima uang yang kemudian disetorkan ke rekening AmBank Partai Bersatu pada 7 Januari 2022.

Jika terbukti bersalah untuk tuduhan terbaru ini, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda sedikitnya 5 kali lipat dari jumlah gratifikasi yang diterima.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
3 hari lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
4 hari lalu

Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Nasional
4 hari lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Internasional
7 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal