Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kembali Didakwa Korupsi, Dicegah Keluar Negeri

Anton Suhartono
Muhyiddin Yassin (3 dari kiri) kembali didakwa kasus korupsi pencucian uang (Foto: Reuters)

Muhyiddin bisa bebas dari tahanan dengan membayar jaminan 2 juta ringgit serta menyertakan dua penjamin.

Bukan hanya itu, pengadilan juga memerintahkan Muhyiddin untuk menyerahkan paspor yang berarti dicegah bepergian keluar negeri.

Pekan lalu, Muhyiddin didakwa dengan beberapa tuduhan korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Kuala Lumpur. Dia didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan uang 232,5 juta ringgit serta dua tuduhan pencucian melibatkan uang 195 juta ringgit. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pemimpin kelompok oposisi Perikatan Nasional itu menegaskan dirinya tak bersalah dan menyebut semua tuduhan terhadapnya bermotif politik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

KPK Arab Saudi OTT Besar-besaran, Tangkap 130 Orang termasuk Pejabat Kementerian Urusan Islam

57 tahun lalu

Pilu! Induk Gajah Tolak Tinggalkan Anaknya yang Mati Ditabrak Mobil di Jalanan

57 tahun lalu

Video Viral Turis Bangladesh Kencing di Eskalator MRT, Netizen Syok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal