Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Anton Suhartono
Najib Razak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia memvonis mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara hampir 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun (kurs saat ini). Kasus ini terkait dengan peyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim pengadilan federal Collin Lawrence Sequerah, sebelumnya memimpin sidang kasus 1MDB di Pengadilan Tinggi, menyampaikan putusan tersebut, Jumat (26/12/2025).

Collin menyebut Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Hakim membacakan putusan selama hampir 4,5 jam setelah serangkaian persidangan panjang yang berlangsung lebih dari 6 tahun.

Pria 72 tahun itu dituduh menyalahgunakan kekuasaan sebagai perdana menteri dan menteri keuangan serta ketua dewan penasihat 1MDB untuk memperkaya diri sendiri.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
6 jam lalu

Viral Kisah Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ini Faktanya!

Internasional
4 hari lalu

Militer Kamboja dan Thailand Saling Gempur Jelang Pertemuan Menlu ASEAN di Malaysia

Nasional
7 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Internasional
10 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal