KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia memvonis mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara hampir 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun (kurs saat ini). Kasus ini terkait dengan peyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Hakim pengadilan federal Collin Lawrence Sequerah, sebelumnya memimpin sidang kasus 1MDB di Pengadilan Tinggi, menyampaikan putusan tersebut, Jumat (26/12/2025).
Collin menyebut Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.
Hakim membacakan putusan selama hampir 4,5 jam setelah serangkaian persidangan panjang yang berlangsung lebih dari 6 tahun.
Pria 72 tahun itu dituduh menyalahgunakan kekuasaan sebagai perdana menteri dan menteri keuangan serta ketua dewan penasihat 1MDB untuk memperkaya diri sendiri.