Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Anton Suhartono
Najib Razak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang (Foto: AP)

Najib menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB. Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat (AS) menuduhnya telah menggelapkan sekitar 4,5 miliar dolar AS uang negara dalam berbagai skema yang luas sejak 2009 hingga 2014.

Najib dinyatakan bersalah pada 2020 atas pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima dana 1MDB secara ilegal.

Namun pada tahun lalu, Raja Malaysia memberinya pengampunan, mengurangi separuh hukumannya yang semula 12 tahun.

Kemudian pada Juli 2025, dia mengajukan permohonan untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah, namun permintaannya ditolak. Saat ini Najib sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kajang, Selangor.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 hari lalu

Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar

9 hari lalu

Wakil PM Malaysia Temui Prabowo, Mau Kirim Pesawat-Heli Bantu Tangani Karhutla Kalimantan

9 hari lalu

iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max Mulai Dijual di Malaysia dan Singapura Hari Ini

11 hari lalu

Influencer Malaysia Aisar Khaled Segera Diperiksa Polisi terkait Laporan Kasus Dugaan Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal