Mantan PM Pakistan Imran Khan dan Istri Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Penjualan Aset Negara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan PM Pakistan, Imran Khan. (Foto: Reuters)

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan istrinya Bushra Bibi, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus terkait penjualan aset negara secara ilegal. Hal itu diungkapkan oleh surat kabar Dawn dalam laporannya pada Rabu (31/1/2024). 

Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan antikorupsi di Islamabad itu diumumkan hanya sehari setelah Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus lain. Dalam kasus yang berbeda itu, dia dinyatakan bersalah karena mengungkapkan rahasia negara. 

Reuters melansir, Khan juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Agustus lalu oleh pengadilan lain karena menjual hadiah senilai lebih dari 140 juta rupee (501.000 dolar AS) milik negara yang diterima Pakistan selama masa jabatan perdana menteri Khan pada 2018-2022. 

Hukumannya kemudian ditangguhkan, namun Khan tetap berada di balik jeruji besi sehubungan dengan kasus-kasus lain. Khan membela diri dengan mengatakan bahwa dia membeli barang-barang itu secara sah. 

Pejabat pemerintah menuduh para pembantu Khan menjual hadiah tersebut di Dubai, Uni Emirat Arab.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nasional
4 hari lalu

Ini Hasil Kunjungan Prabowo ke Pakistan dan Rusia, Apa Saja?

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
5 hari lalu

Presiden Prabowo Tiba di Medan usai Lawatan ke Pakistan-Rusia, Pimpin Langsung Penanganan Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal