Didakwa Korupsi, Imran Khan Dilarang Aktif di Politik Pakistan selama 5 Tahun

Muhammad Fida Ul Haq
Mantan PM Pakistan Imran Khan didakwa melakukan korupsi (Foto: Reuters)

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijebloskan ke penjara usai didakwa kasus korupsi. Dia juga dilarang terlibat dalam politik selama lima tahun.

Otoritas Pakistan menyebut Khan dinyatakan diskualifikasi dari pencalonannya maju dalam Pemilu pada November 2023.

"Imran Ahmad Khan Niazi dinyatakan diskualifikasi selama lima tahun," tulis keterangan resmi Otoritas Pakista seperti dikutip Reuters, Rabu (9/8/2023).

Menurut hukum Pakistan, seseorang yang telah divonis tidak boleh mencalonkan diri untuk jabatan publik selama jangka waktu tertentu.

"Kami tahu ini tidak bisa dihindari," kata ajudan Khan, Zulfikar Bukhari. 

Khan dan partainya akan melakukan banding diskualifikasi ini di pengadilan tinggi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

4 hari lalu

Viral Budi Arie Ungkap Insting Politik Bisa Lebih Cepat dari 2029 di Samping Jokowi

6 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

8 hari lalu

Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal