Didakwa Korupsi, Imran Khan Dilarang Aktif di Politik Pakistan selama 5 Tahun

Muhammad Fida Ul Haq
Mantan PM Pakistan Imran Khan didakwa melakukan korupsi (Foto: Reuters)

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijebloskan ke penjara usai didakwa kasus korupsi. Dia juga dilarang terlibat dalam politik selama lima tahun.

Otoritas Pakistan menyebut Khan dinyatakan diskualifikasi dari pencalonannya maju dalam Pemilu pada November 2023.

"Imran Ahmad Khan Niazi dinyatakan diskualifikasi selama lima tahun," tulis keterangan resmi Otoritas Pakista seperti dikutip Reuters, Rabu (9/8/2023).

Menurut hukum Pakistan, seseorang yang telah divonis tidak boleh mencalonkan diri untuk jabatan publik selama jangka waktu tertentu.

"Kami tahu ini tidak bisa dihindari," kata ajudan Khan, Zulfikar Bukhari. 

Khan dan partainya akan melakukan banding diskualifikasi ini di pengadilan tinggi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kakak Najwa Shihab Buka Suara terkait Namanya yang Masuk Grup WA Mas Menteri Core Team

Nasional
2 hari lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Nasional
2 hari lalu

Terungkap, Ini Peran Kakak Najwa Shihab di Grup WA Mas Menteri Core Team

Nasional
5 hari lalu

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal