Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol dituntut hukuman mati terkait penerapan status darurat militer pada Desember 2024 (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dituntut hukuman mati terkait penerapan status darurat militer pada Desember 2024. Dalam sidang pada Selasa (13/1/2026), jaksa penuntut Korsel menuntut Yoon atas tuduhan pemberontakan terkait status darurat militer yang hanya belasan jam, sebelum dicabut oleh parlemen.

Sidang dengan agenda penuntutan Yoon terkait dakwaan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lain terkait status darurat militer, berlangsung selama 11 jam.

Dalam pernyataan penutup, jaksa menuduh Yoon sebagai aktor utama pemberontakan yang dimotivasi oleh "nafsu kekuasaan bertujuan untuk kediktatoran dan melanggengkan pemerintahan jangka panjang".

Jaksa juga menuduh Yoon tidak menyesali atas tindakan yang mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi.

"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," kata jaksa, dikutip dari AFP.

Jaksa juga tak menemukan unsur yang bisa meringankan Yoon sebagai pertimbangan dalam mengurangi hukuman, sehingga tuntutan berat harus dijatuhkan.

Jika terbukti bersalah, Yoon menjadi presiden Korsel ketiga yang dihukum karena pemberontakan, bersama dua pemimpin militer terkait kudeta tahun 1979.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
47 menit lalu

Viral Hanung Bramantyo Operasi Lubangi Hidung di Korsel, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
5 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
7 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
15 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Destinasi
15 hari lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal