Jika dia dinyatakan bersalah, sangat tidak mungkin hukuman tersebut akan benar-benar dilaksanakan. Korea Selatan telah memiliki moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak tahun 1997.
Dalam persidangan, Yoon terlihat tersenyum saat jaksa membacakan hukuman tersebut.
Dalam pernyataan penutup pada hari Selasa, dia menegaskan bahwa pelaksanaan kekuasaan darurat konstitusional presiden untuk melindungi negara dan menegakkan tatanan konstitusional tidak dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan.
Yoon pun menuduh partai oposisi saat itu telah memberlakukan kediktatoran yang tidak konstitusional melalui kendali mereka atas lembaga legislatif.
"Tidak ada pilihan lain selain membangunkan rakyat yang merupakan penguasa," kata Yoon.
Pengadilan dijadwalkan akan memutuskan dakwaan pemberontakan pada 19 Februari.
Yoon juga menghadapi persidangan terpisah atas tuduhan membantu musuh terkait tuduhan bahwa dia memerintahkan penerbangan pesawat tak berawak di atas Korea Utara untuk memperkuat argumennya dalam mendeklarasikan darurat militer.