Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Aditya Pratama
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan menghalangi keadilan dan tuduhan lain terkait deklarasi darurat militer. (Foto: AP)

Hukuman ini dijatuhkan beberapa hari setelah jaksa dalam kasus terpisah menuntut Yoon dijatuhi hukuman mati atas perannya sebagai 'dalang pemberontakan' dalam mengatur pemberlakuan darurat militer.

Mereka berpendapat Yoon pantas mendapatkan hukuman seberat mungkin karena telah menunjukkan tidak ada penyesalan atas tindakan yang mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi.

Jika dia dinyatakan bersalah, sangat tidak mungkin hukuman tersebut akan benar-benar dilaksanakan. Korea Selatan telah memiliki moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak tahun 1997.

Dalam persidangan, Yoon terlihat tersenyum saat jaksa membacakan hukuman tersebut.

Dalam pernyataan penutup pada hari Selasa, dia menegaskan bahwa pelaksanaan kekuasaan darurat konstitusional presiden untuk melindungi negara dan menegakkan tatanan konstitusional tidak dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak

8 bulan lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Darurat Militer

1 tahun lalu

Parah! Pilot dan Kopilot Korsel Baku Hantam di Kokpit Setelah Debat Bahas Presiden Yoon Suk Yeol

1 tahun lalu

Dimakzulkan sebagai Presiden Korsel, Begini Komentar Yoon Suk Yeol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal