SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang vonis, Kamis (19/2/2026).
Yeol didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait pemberlakuan status darurat militer yang gagal pada Desember 2024.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata hakim, dalam putusannya, seperti dikutip dari Sputnik.
Sebelumnya pengadilan di Kota Seoul menyatakan Yeol bersalah karena memimpin pemberontakan.
"Terdakwa ... dinyatakan bersalah," kata hakim.
Dalam sidang pada 13 Januari lalu, jaksa penuntut umum menuntut Yeol dengan hukuman mati. Jaksa menilai Yoon sebagai aktor utama pemberontakan yang dimotivasi oleh "nafsu kekuasaan bertujuan untuk kediktatoran dan melanggengkan pemerintahan jangka panjang".