Jaksa juga menuduh Yoon tidak menyesali tindakan yang mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi Korsel.
"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," kata jaksa, saat itu.
Jaksa juga tak menemukan unsur yang bisa meringankan Yoon sebagai pertimbangan dalam mengurangi hukuman, sehingga tuntutan berat harus dijatuhkan.