Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Anton Suhartono
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang vonis, Kamis (19/2/2026).

Yeol didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait pemberlakuan status darurat militer yang gagal pada Desember 2024.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata hakim, dalam putusannya, seperti dikutip dari Sputnik.

Sebelumnya pengadilan di Kota Seoul menyatakan Yeol bersalah karena memimpin pemberontakan.

"Terdakwa ... dinyatakan bersalah," kata hakim.

Dalam sidang pada 13 Januari lalu, jaksa penuntut umum menuntut Yeol dengan hukuman mati. Jaksa menilai Yoon sebagai aktor utama pemberontakan yang dimotivasi oleh "nafsu kekuasaan bertujuan untuk kediktatoran dan melanggengkan pemerintahan jangka panjang".

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

Pilot Sibuk Rekaman Video, 2 Jet Tempur Korsel Bersenggolan di Udara

Music
2 hari lalu

Gen Z Wajib Tahu! Prabowo Siap Banjiri Indonesia dengan Konser K-Pop

Nasional
12 hari lalu

Terungkap Alasan Korsel Keluarkan Travel Warning ke Bali, Mengejutkan!

Nasional
12 hari lalu

Heboh Korsel Keluarkan Travel Warning ke Bali, Kemenpar Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal