LIMA, iNews.id – Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori, dibebaskan dari penjara pada Rabu (6/12/2023) malam. Dia sebelumnya dibui karena berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama satu dekade pemerintahannya pada 1990-an,
Pembebasan Fujimori menuai kritik dari pengadilan HAM internasional. Pasalnya, mantan pemimpin negara Amerika Latin yang memiliki darah Jepang itu semestinya menjalani hukuman 25 tahun penjara.
Pengadilan tertinggi Peru pada Selasa (5/12/2023) memutuskan mendukung banding untuk memulihkan pengampunan 2017 bagi Fujimori (85) atas dasar kemanusiaan. Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR) sebelumnya meminta agar langkah tersebut diblokir.
Fujimori telah menjalani hukuman sekitar 16 tahun setelah diekstradisi dari Cile pada 2007.
Mantan presiden Peru, yang menurut dokter memiliki masalah kesehatan serius, itu terekam pada Rabu saat meninggalkan penjara dengan mengenakan selang pernapasan dan masker. Anak-anaknya memeluknya sebelum dia masuk ke dalam mobil, yang membawanya pulang ke rumah putri sulungnya sekaligus pewaris politiknya, Keiko.
“Hari ini akhirnya ayah kami pulang,” kata Keiko melalui di depan pintu rumahnya, tempat ayahnya diperkirakan akan tinggal menghabiskan sisa hidupnya.
“Tidak ada kebencian atau dendam di hatiku, yang ada hanyalah rasa syukur,” ujarnya.
Ketika Fujimori meninggalkan penjara, tayangan TV lokal menunjukkan kerumunan pendukung bersorak dan mendorong mobilnya ketika mencoba meninggalkan lokasi penjara di pinggiran Ibu Kota Lima.
“Sudah waktunya ketidakadilan terhadap Fujimori berakhir, berkat dia negara kita bisa bangkit kembali,” kata Catalina Ponce, seorang pendukung Fujimori yang menunggu di luar penjara, sehari sebelumnya.