Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Bebas usai 16 Tahun Mendekam di Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori melambai saat dia meninggalkan penjara setelah dibebaskan dari hukumannya, di pinggiran Ibu Kota Lima, 6 Desember 2023, dalam tangkapan layar dari video media sosial. (Foto: Reuters)

Fujimori dihukum pada 2009 karena memerintahkan pembantaian 25 orang pada 1991 dan 1992, ketika pemerintahannya melawan kelompok Shining Path. Dia dinilai melakukan pelanggaran HAM berat sehingga divonis dengan hukuman 25 tahun penjara.

Namun dia diampuni pada Malam Natal 2017 oleh presiden saat itu, Pedro Pablo Kuczynski. Dia bebas selama sekitar sembilan bulan sebelum pengadilan menyatakan pembebasannnya tersebut batal.

Sejak itu, pengampunan tersebut telah berulang kali dibatalkan atau ditangguhkan oleh pengadilan di negara itu, setelah adanya tekanan dari IACHR dan keluarga korban. Namun, Mahkamah Konstitusi Peru memulihkan pengampunan tersebut awal pekan ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Lebih Mirip UU Baru: 50 Persen Substansi Berubah

2 hari lalu

Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM

6 hari lalu

Pemerintah Rumuskan 8 Isu Prioritas HAM, Hak Hidup Layak hingga Kebebasan Berpendapat

7 hari lalu

HAM Bukan Cuma Urusan Pengadilan, Pigai Sebut Perlindungan Bisa Dimulai dari Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal