Mantan Presiden Prancis Sarkozy Bebas 3 Pekan Setelah Dijebloskan ke Penjara, kok Bisa?

Anton Suhartono
s Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman 3 pekan dari seharusnya 5 tahun (Foto: AP)

PARIS, iNews.id - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman 3 pekan dari seharusnya 5 tahun . Dia dijebloskan ke penjara bulan lalu setelah terbukti melakukan pelanggaran atas tuduhan konspirasi kriminal.

Pengadilan Paris, Senin (10/11/2025), memutuskan pria 70 tahun itu dibebaskan namun tetap berada di bawah pengawasan yudisial, sambil menunggu banding atas putusannya.

Dia tetap dilarang meninggalkan Prancis serta diwajibkan mengenakan tanda pengenal elektronik selama berada di rumah.

Sarkozy dinyatakan bersalah pada September lalu atas tuduhan konspirasi kriminal dengan menerima dana dari pemimpin Libya Muammar Gaddafi untuk membiayai kampanye Pilpres Prancis 2007. Namun dia lolos dari dakwaan lain yakni terkait korupsi dan pendanaan kampanye ilegal.

Sarkozy dijebloskan ke penjara La Sante, Paris, pada 21 Oktober.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
11 hari lalu

Prancis Kirim Tentara ke Israel, Awasi Gencatan Senjata Gaza

Internasional
20 hari lalu

Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Internasional
20 hari lalu

Duh, Pencuri di Museum Louvre Paris Mungkin Lebur Perhiasan Peninggalan Napoleon

Internasional
20 hari lalu

Wow, Perhiasan yang Dicuri di Museum Louvre Paris Ditaksir Bernilai Rp1,7 Triliun

Internasional
22 hari lalu

Museum Louvre Paris Kembali Dibuka Setelah Perampokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal